Restoran Lembur Kuring Medan Diduga Buang Limbah ke Drainase Sejak Berdiri, Komisi D DPRD Sumut Geram
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan, 24 Agustus 2026 — Pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan Komisi D DPRD Sumatera Utara. Hasil peninjauan lapangan pada Senin (24/8/2026) mengungkap bahwa restoran tersebut belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi D menemukan tempat penampungan dan pengolahan limbah yang baru dibangun oleh pihak restoran. Kondisi itu memicu kekecewaan anggota dewan karena restoran yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut sebelumnya mengalirkan limbah produksi makanan ke drainase umum.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, bahkan terlihat geram saat melihat kondisi pengelolaan limbah di lokasi.
“Ini baru kalian bangun tempat pengolahannya. Artinya selama ini kalian memang buang limbah ke aliran drainase masyarakat. Sudah tidak memiliki izin, merugikan masyarakat juga kalian ini,” ujar Yahdi di hadapan pengelola Restoran Lembur Kuring.
Menurut Yahdi, pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut baru dilakukan setelah persoalan pembuangan limbah mendapat sorotan DPRD Kota Medan dan DPRD Sumut.
Senada, anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang, mempertanyakan keseriusan pengelola restoran dalam menjaga lingkungan. Ia menilai fasilitas pengolahan limbah tersebut kemungkinan tidak akan dibangun jika tidak ada teguran dan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPRD.
“Ini memang baru kalian bangun wadah pengelolaan limbah, baik dari pemfilteran ataupun penyaringannya. Kalian jangan bohong. Kalau tidak kami tegur dan kami lakukan RDP, mungkin tidak akan kalian bangun,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut tersebut.
Pengelola Akui Limbah Sebelumnya Dialirkan ke Parit
Manajer Operasional Restoran Lembur Kuring, Winda, membenarkan bahwa fasilitas pengolahan limbah tersebut baru dibangun.
Ia juga mengakui bahwa sejak restoran beroperasi, limbah produksi makanan dialirkan ke parit atau drainase umum setelah melalui proses penyaringan.
“Ya, untuk uji lab sudah kami lakukan kemarin, tapi hasilnya belum keluar. Sejak buka memang kami alirkan ke parit, tetapi sebelum dialirkan kami sudah memfilter agar lemak dan minyak tidak menempel dan telah diangkat,” kata Winda.
Meski demikian, hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah tersebut hingga peninjauan dilakukan belum keluar.
DLH Medan: Belum Memenuhi Baku Mutu
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hendar Harahap, mengatakan pembuangan air limbah ke drainase pada prinsipnya dapat dilakukan apabila telah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, pengelolaan limbah Restoran Lembur Kuring dinilai belum memenuhi standar baku mutu.
“Boleh dibuang ke drainase dengan syarat sudah melewati pengolahan. Mereka selama ini sudah melakukan itu, tetapi tidak mencapai baku mutu. Sehingga kami mendesak mereka membangun kembali instalasi pengolahannya,” jelas Hendar.
Ia menyebut skala kegiatan restoran tersebut mewajibkan pengelolaan limbah melalui IPAL serta pemantauan secara berkala.
Hendar mengatakan pengawasan terhadap pelaku usaha selama ini juga telah dilakukan melalui imbauan dan pembinaan. Namun, ia mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap pengelolaan limbah restoran.
“Selama ini seluruh restoran, termasuk lokasi ini, sudah kami imbau dan kami membantu menggiatkan pelaku usaha untuk memiliki IPAL. Tetapi kalau sekarang dari hasil pengawasan kami belum bisa mencapai baku mutu,” ujarnya.
Mengacu Permen LH Nomor 11 Tahun 2025
Saat ditanya mengenai dasar ketentuan baku mutu tersebut, Hendar menyebut pengelolaan air limbah domestik mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025.
Menurutnya, air limbah yang telah melalui proses pengolahan tetap harus menjalani pemeriksaan laboratorium dan memenuhi sejumlah parameter sebelum dibuang ke lingkungan.
“Setelah diolah harus melewati pemeriksaan laboratorium dan harus memenuhi baku mutu. Di situ ada BOD, COD, TSS. Misalnya BOD di bawah 30. Kalau mereka tidak mencapai itu harus ditambah kolam supaya mencapai angka itu. Ada tujuh parameter yang ditetapkan,” katanya.
Komisi D Ancam Tindak Tegas
Komisi D DPRD Sumut menegaskan pengelola Restoran Lembur Kuring harus segera menyelesaikan pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, DPRD Sumut menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas, termasuk mendorong penghentian operasional restoran.
Kunjungan lapangan tersebut dihadiri Yahdi Khoir Harahap, Benny Sihotang, Kiki Handoko, Luhut Simanjuntak dan Rahmat Rayyan.
Restoran Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah selama ini dikenal sebagai salah satu restoran yang cukup populer di Kota Medan, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas. Namun, persoalan pengelolaan limbah kini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. (twf)
