Pengawas Disnaker Sumut Mulai Membaik, 438 Kasus PHK Sedang Dimediasi

Pengawas Disnaker Sumut Mulai Membaik, 438 Kasus PHK Sedang Dimediasi
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan, 23 Agustus 2026 –  Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sumatera Utara menilai penanganan sejumlah persoalan ketenagakerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mulai menunjukkan perbaikan.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Sumut, Akhmad Rivai, mengatakan perubahan tersebut terlihat dari tindak lanjut terhadap sejumlah pengaduan pekerja dan serikat pekerja.

“Sistem pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumut sudah sangat baik dan efektif saat ini,” kata Akhmad Rivai kepada wartawan di Medan, Sabtu, (22/8/2026).

Salah satu contoh adalah kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak kunjung selesai selama tiga tahun. Setelah kembali diadukan, kasus tersebut akhirnya diselesaikan.

Sementara itu, laporan terkait kecelakaan kerja yang disampaikan RTMM-SPSI masih dalam proses penanganan Disnaker Sumut. Begitu juga perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 438 pekerja masih menjalani proses mediasi.

“Kasus kecelakaan kerja yang kami adukan kepada Kadisnaker Sumut saat ini sedang diproses dan langsung ditindaklanjuti. Kasus PHK terhadap 438 pekerja juga sedang dalam proses mediasi,” ujarnya.

Akhmad mengatakan, dalam audiensi dengan Disnaker Sumut, pihaknya mengusulkan agar setiap pengaduan terkait PHK ditangani secara terpadu dengan melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mempercepat penanganan laporan, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

“Tujuannya memudahkan dan mempercepat proses ketika ada pelanggaran hak normatif dan hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Selain persoalan PHK dan kecelakaan kerja, RTMM-SPSI juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Hal itu, kata Akhmad, menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui kolaborasi penguatan kepatuhan dan kesadaran K3 yang diikuti Disnaker kabupaten/kota se-Sumut di Samosir.

RTMM-SPSI meminta pengawasan Disnaker Sumut tidak berhenti pada koordinasi, tetapi diikuti tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami berharap Disnaker Sumut melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Akhmad. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *