Gerindra Masa Depan Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut

Gerindra Masa Depan Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Rabu 3 Juni 2026 – Gerindra Masa Depan (GMD) Sumatera Utara melaporkan akun Facebook bernama Rachel Rachel ke Polda Sumut terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial.
Unggahan di akun Rachel Rachel yang dipersoalkan yakni yang menyatakan bahwa apabila pemerintah dan kader Partai Gerindra ingin memberantas korupsi, mereka seharusnya terlebih dahulu membersihkan praktik korupsi dari internal.

“Partai Gerindra, kalian ini para hater dan buzzer. Kalau mau bersih-bersih soal korupsi, bersihkan dulu dari dalam pemerintahan, jangan hanya memberantas orang di luar. Di dalam juga harus dibersihkan kalau kalian punya nyali,” kata pemilik akun tersebut dalam unggahannya.

“Jangan hanya berani terhadap pihak di luar pemerintahan. Di dalam pemerintahan justru kalian biarkan berkembang. Saya tantang Partai Gerindra,”ujarnya .

Selain itu, ia menyesalkan sikap presiden yang dinilainya sering menyerukan pemberantasan korupsi, tetapi hingga hari ini tidak berani mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap para koruptor.

“Teriak pemberantasan korupsi, tetapi tidak mau dan tidak berani mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Beraninya hanya kepada orang-orang di luar pemerintahan, sementara yang di dalam justru dibiarkan,”katanya.

Atas unggahan tersebut, Gerindra Masa Depan (GMD) Sumatera Utara melaporkan akun Facebook Rachel Rachel ke Polda Sumatera Utara. Akun tersebut disebut mengunggah pernyataan yang menuding pemerintahan saat ini melakukan praktik korupsi tanpa disertai bukti yang jelas.

Kader GMD Sumatera Utara, Dayan Randa, mengatakan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami melaporkan akun Facebook Rachel Rachel karena diduga telah menyebarkan fitnah terkait tudingan bahwa pemerintahan saat ini melakukan korupsi. Sampai saat ini, kami tidak melihat adanya bukti yang jelas yang disampaikan untuk mendukung tuduhan tersebut,” kata Dayan Randa, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan apabila seseorang mengetahui adanya dugaan korupsi, maka sebaiknya melapor ke aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dengan disertai bukti yang kuat, bukan melalui media sosial.

“Kalau ada dugaan korupsi, silakan sampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dengan bukti-bukti yang kuat. Jangan melempar tuduhan di media sosial tanpa dasar yang jelas karena hal itu dapat menyesatkan masyarakat dan merusak reputasi pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh GMD Sumatera Utara bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait laporan tersebut. Namun jika memenuhi prosedur pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat secara profesional.

“Kalau memang memenuhi unsur akan kita proses, jangan khawatir kita profesional. Tapi kita cek dulu dan tanya di SPKT,” ucapnya.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *