Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Pertanyakan Logika Mark Up di Sektor Kreatif

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Pertanyakan Logika Mark Up di Sektor Kreatif
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta, Senin 30 Maret 2026 Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan, khususnya dalam menilai dugaan penggelembungan anggaran (mark up) di sektor industri kreatif.

Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan setelah ia dituduh melakukan mark up dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, tuduhan tersebut memicu perdebatan luas. Banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian mark up dalam bidang kreatif seperti videografi yang tidak memiliki standar harga baku.

Dalam praktiknya, nilai jasa di sektor kreatif sangat bergantung pada kompleksitas konsep, kualitas produksi, serta nilai artistik, yang dinilai sulit diukur dengan pendekatan administratif yang kaku.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Habiburokhman menekankan bahwa semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP harus mampu menjawab dinamika tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Jangan sampai kreativitas dipidana hanya karena tidak cocok dengan logika birokrasi,” tegasnya.

Selain itu, DPR juga menyoroti arah kebijakan pemberantasan korupsi yang dinilai mulai melenceng dari prioritas utama. Aparat penegak hukum disebut terlalu agresif dalam menangani perkara bernilai kecil dan berkarakter abu-abu, seperti di sektor kreatif, dibandingkan kasus besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, setelah komunitas kreatif dan pegiat desa menyuarakan solidaritas terhadap Amsal Sitepu. Mereka menilai potensi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dapat menciptakan preseden buruk, khususnya bagi program pembangunan desa yang selama ini melibatkan tenaga independen dengan sistem kerja fleksibel.

Melalui RDPU ini, Komisi III DPR berharap dapat menghadirkan perspektif yang lebih adil dalam melihat persoalan hukum di sektor kreatif, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan proporsional dan tidak menghambat inovasi.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *