Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Langkat, 7 November 2026- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah mengeksekusi lahan seluas 105,9 hektare di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat. Kawasan hutan mangrove tersebut, diubah terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng menjadi perkebunan sawit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memproleh hukum tetap (inkrah). Ia menyebut lahan tersebut telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

“Benar lahan dalam perkara Alexander alias Akuang telah dieksuksi pada Rabu 4 November 2026 oleh Kejari Langkat kepada BBKSDA Sumut,” ujar Rizaldi, Jumat (6/11/2026) malam.

Rizaldi mengatakan seluruh lahan seluas 105,9 hektar telah diserahkan. Selanjutnya untuk pemulihan kawasan itu merupakan kewenangan dari pihak BBKSDA Sumut.

“Lahan tersebut kini merupakan kewenangan dari BBKSDA Sumut, selanjutnya pihak mereka yang menindaklanjutinya,” imbuh Rizaldi.

Disamping itu, meskipun lahan sitaan sudah dieksekusi tetapi terpidana Alexander alias Akuang belum ditahan sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disebabkan karena terpidana masih dalam keadaan sakit yang sedang menjalani perawatan.

“Akuang masih di rawat di rumah sakit Columbia Medan karena sakit jatung sehingga eksekusi belum dapat dilakukan,” imbuh Rizaldi.

Ia juga menyampaikan Akuang akan ditahan apabila sudah dinyatakan sudah sembuh dari dokter. Setelah itu, dilakukan eksekusi selama 10 tahun penjara.

“Akuang akan ditahan apabila telah ditanyakan sudah sembuh dan dapat menjalani hukumam sesuai putusan,” ujar Rizaldi.

Rizaldi juga menyampaikan dalam perkara yang sama, terpidana lainnya bernama Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda telah terlebih dahulu dieksekusi.

“Imran sudah lebih dahulu ditahan di Lapas,” imbuh Rizaldi.

Untuk diketahui, dari total 105,9 hektare lahan yang diserahkan, seluas 91,74 hektare berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Lau.

Sedangkan selebihnya masuk pada kawasan hutan produksi dengan penanganan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Selanjutnya penumbangan tanaman sawit area seluas 91,74 hektare yang direncanakan berlangsung selama 20 hari dengan dukungan empat unit alat berat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp 856.801.945.550 (Rp 856 miliar).

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.

Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *