Gerindra Desak Polri Usut Motif Politik di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit
Mediaindonesiaraya.co.id | JAKARTA, 4 November 2026 – Partai Gerindra meminta Bareskrim Polri mengusut kemungkinan adanya motif politik di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan penyidik perlu mengungkap secara transparan motif di balik dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, pengusutan tidak cukup hanya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan kepentingan politik maupun keterlibatan pihak lain.
“Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu,” ujar Sugiat, Rabu (4/11/2026).
Sugiat menilai, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang diduga menjadi pelaksana penyadapan. Ia meminta Bareskrim mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya dukungan atau arahan dari pihak lain.
“Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” tegasnya.
Selain motif dan aktor yang terlibat, Sugiat juga meminta penyidik membongkar seluruh alur komunikasi serta logistik penggunaan perangkat penyadapan.
Ia menilai penting bagi Polri untuk memastikan apakah dugaan penyadapan tersebut melibatkan institusi tertentu, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum untuk mengakses informasi sensitif di lingkungan kepresidenan.
“Penelusuran hingga ke akar-akarnya ini penting sebagai momentum ‘bersih-bersih’ total, agar tidak ada lagi oknum atau kekuatan terselubung (invisible hand) yang mencoba merusak kedaulatan hukum dan stabilitas pemerintahan dari dalam,” katanya.
Sugiat juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak hanya diarahkan sebagai tindakan individu yang lepas kendali. Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan maupun memanfaatkan tindakan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan itu tidak akan membuat pemerintahan Presiden Prabowo tunduk terhadap intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Presiden Prabowo Subianto memimpin dengan mandat rakyat yang bersih dan kuat. Segala bentuk intimidasi digital, spionase, atau operasi senyap tidak akan pernah berhasil mendikte jalannya pemerintahan,” pungkasnya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta seorang perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, serta empat USB flash drive sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (*)
