Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta

Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Deli Serdang, 3 November 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian di gerai Mixue.

Pelaku adalah berinisial MRFL berusia (33 tahun), Warga Jalan Pahlawan Linkingkungan I, Gang Sempurna, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni H. Damanik, S.H., M.H, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 01 November 2026 sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Pahlawan, Gang. Lurah Linkingkungan I, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Korban dalam kasus pencurian ini adalah CV. MIXUE TAMORA yang dikuasakan kepada KS (33) sebagai pelapor.

Adapun kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelapor datang ke Mixue untuk bekerja, sesampai ditempat pelapora langsunh mengecek meja kasir dan melihat 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite warna Gray sudah tidak ada lagi di meja kasir, kemudian pelapor membuka laci kasir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.007.000 juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, CV. Mixue Tamora mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000.

Berbekal laporan tersebut Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu 01 November 2026 sekira pukul 00.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Pahlawan Gang Lurah.

Tak berlangsung lama petugas yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, IPTU. Hotman Barus, S.H, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian diboyong ke Markas Kepolisian Sektor (Mako) Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gerai Mixue Tamora kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite Gray dari tangan tersangka dan pelaku juga telah melakukan pencurian lain Tommorow Coffee, Jalan Pahlawan Linkingkungan II.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *