Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 3 Oktober 2026– Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp22 miliar. Langganan berita online
Selain Jamaluddin Pohan, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Anwar Sadat (48) merupakan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak Tahun 2022 hingga 2025, dengan Peran selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ilham Lubis (52) Peran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi ini, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tanggal 06 Januari 2022 hingga tanggal 31 Juli 2023.
Selanjutnya, Sunardi Pohan (48) berperan sebagai kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa, pemodal, pengontrol, dan pemilik kegiatan sampai pembayaran termin II atau 45 persen.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu melakukan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga (PEN) Tahun Angggaran 2022 di Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber dana APBD Kota Sibolga sebesar Rp22 miliar.
“Pengejaran dilakukan 100 persen namun terdapat kekurangan Volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat di terima kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi minimal kekuatan dari tiga beton inti,” jelasnya, Selasa (3/11).
Ia mengatakan pembangunan Pasar Ikan itu ditemukan selisih bobot perhitungan tenaga Ahli USU dengan CCO yaitu negatif 9,404 persen itu berpengaruh terhadap hasil pekerjaan dan terdapat selisih Quantity Pembesian sebesar 20,263.392 kg atau bila dihitung sebagai bobot, maka diperoleh total selisih bobot yaitu sebesar 2,245 persen.
“Kemudian ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100 persen. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungbalai itu menerangkan hasil penghitungan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.031.753.933,15. Data ini, berdasarkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp5 miliar,” terangnya.
Irfan menuturkan, antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan masih berhubungan rekan keluarga. “Dan satu lagi tersangka inisial dari SP adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga,” tuturnya.
Sementara petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa Dokumen Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, Dokumen Kontrak/Surat Perjanjian, Addendum dan CCO, Dokumen Pembayaran (SPPD), Handphone Merek Vivo Y.35 warna Dawn Gold, dan Handphone Merek Samsung Galaxy Z Fold 6 warna Hitam.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat dan Ilham Saleh Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari K.U.H.Pidana lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sedangkan untuk tersangka Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari K.U.H.Pidana lama atau Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkasnya. (yoel)
