Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno
Mediaindonesiaraya.co.id I Tebing Tinggi, 2 November 2026 – Polres Tebing Tinggi, berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan siber yang melibatkan empat orang pria. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar berbagai modus kejahatan, mulai dari promosi judi online melalui TikTok dan Instagram hingga penyebaran konten pornografi melalui WhatsApp.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan dan Kasi Humas AKP Mulyono.
AKBP Hotmartua menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui unit yang menangani tindak pidana siber.
1. Promosikan Judi Online Lewat TikTok, Dua Mahasiswa Ditangkap
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan promosi perjudian online melalui media sosial TikTok. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/17/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Kapolres menjelaskan, dua pria berinisial DR dan KS diduga bekerja sama mempromosikan situs judi online dengan memanfaatkan siaran langsung atau live streaming TikTok.
Modusnya, tersangka melakukan siaran langsung dengan narasi yang mengajak penonton mendapatkan keuntungan. Ketika ada pengguna yang tertarik dan bertanya melalui kolom komentar, komunikasi kemudian dialihkan ke WhatsApp secara pribadi.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan tautan dan kode referral situs judi online untuk mengajak calon korban mendaftar serta melakukan deposit.
“Dari setiap deposit member, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen,” ungkap AKBP Hotmartua.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Patroli Siber Polres Tebing Tinggi menemukan akun TikTok bernama @KIBEKMANIACFOTBALL yang diduga mempromosikan situs perjudian online pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DR dan KS. Keduanya kemudian diamankan petugas di Kota Medan.
Dari tangan DR, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 13, tangkapan layar aktivitas promosi, akun TikTok, akun LINE, akun WhatsApp Web, akun M-Banking BNI, CPU Acer, komputer LG, perangkat jaringan WiFi, kamera CCTV, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara dari KS, polisi mengamankan dua unit ponsel, masing-masing iPhone 17 Pro Max dan iPhone 13 Pro Max, sejumlah tangkapan layar, akun TikTok, dua akun Telegram, akun WhatsApp Business, serta akun M-Banking SeaBank.
Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa yang berdomisili di kawasan Medan Johor, Kota Medan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau ketentuan perjudian dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Promosikan Situs Judi NAGA 5588 Lewat Jersey Futsal
Kasus kedua juga berkaitan dengan promosi perjudian online. Namun, kali ini pelaku menggunakan jersey atau seragam tim futsal sebagai media promosi.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/16/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, dengan Edi Prasetyo, S.H., sebagai pelapor.
Kapolres mengungkapkan, seorang pria berinisial S diduga mempromosikan situs judi online NAGA 5588 dengan mencantumkan nama situs tersebut pada jersey tim futsal FC Anak Tebing.
Jersey yang memuat tulisan NAGA 5588 kemudian difoto dan diunggah melalui akun Instagram @academyfcanaktebing.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka S merupakan pengelola tim futsal Academy FC Anak Tebing yang menerima permintaan promosi dari seorang pria berinisial DAS.
“Pelaku menerima permintaan dari sponsor untuk mempromosikan situs judi online NAGA 5588 dengan nilai sebesar Rp2.200.000,” jelas AKBP Hotmartua.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut sebagai seorang mahasiswa berinisial S yang berdomisili di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit ponsel Vivo Y27S warna hitam.
Empat lembar tangkapan layar promosi judi online NAGA 5588.
Satu pasang jersey futsal warna hitam bertuliskan NAGA 5588.
Satu akun Instagram @academyfcanaktebing.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar, Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka
Selain dua perkara promosi judi online, Polres Tebing Tinggi juga mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial SAS.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial IT melalui laporan polisi LP/B/583/X/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 28 Oktober 2026.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga menyebarkan foto dan video vulgar korban setelah hubungan asmara keduanya berakhir.
Awalnya, tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan pacaran. Namun, ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan, tersangka diduga tidak menerima keputusan tersebut.
Diduga karena dilatarbelakangi persoalan hubungan pribadi, tersangka kemudian menyebarkan konten pribadi korban kepada sejumlah kerabat dan orang tua korban melalui WhatsApp.
Bahkan, tersangka diduga mengirimkan tangkapan layar yang memperlihatkan korban sedang mandi kepada ibu dan kerabat korban.
Peristiwa penyebaran konten tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di tempat kos tersangka di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan ponsel OPPO A3S miliknya.
SAS diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Polisi turut mengamankan dua unit ponsel dan akun WhatsApp yang diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan konten tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SAS disangkakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Polres Tebing Tinggi Perkuat Penindakan Kejahatan Siber
AKBP Hotmartua menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.
Menurutnya, Polres Tebing Tinggi kini telah memiliki subunit siber di bawah jajaran Tipiter yang secara khusus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kejahatan di dunia maya.
“Jadi Polres Tebing Tinggi sekarang memang sudah ada subunit di bawah Tipiter, yaitu Subunit Siber yang terus mengejar kejahatan di dunia maya atau yang menggunakan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Melalui pengungkapan tiga perkara tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial, tidak terlibat dalam promosi perjudian online, serta tidak menyalahgunakan konten pribadi orang lain.
Kasus penyebaran foto dan video intim juga menjadi pengingat bahwa persoalan hubungan pribadi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hak privasi orang lain.
Keterangan foto: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita didampingi Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan dan Kasi Humas AKP Mulyono saat menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus kejahatan siber. (yoel)
