Eks Kadis Perkim Langkat Ilhamsyah Bangun Disebut Terima Rp2 Juta dari Terdakwa Yaqub

Eks Kadis Perkim Langkat Ilhamsyah Bangun Disebut Terima Rp2 Juta dari Terdakwa Yaqub
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 29 Oktober 2026 – Terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp2 juta kepada mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun. Namun, Yaqub menyebut uang tersebut sebagai uang minum, bukan fee proyek.
Pengakuan itu disampaikan Yaqub saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10/2026).
Pengakuan tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny Indra, mengonfirmasi apakah Yaqub memberikan fee kepada Ilhamsyah terkait sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat.
“Jadi, berapa fee terdakwa berikan kepada Ilhamsyah Bangun?” tanya JPU Tonny Indra.
Menjawab pertanyaan itu, Yaqub menyatakan tidak memberikan fee proyek kepada Ilhamsyah. Ia hanya mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp2 juta yang disebutnya sebagai uang minum.
Keterangan tersebut disampaikan Yaqub di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama PN Medan.
Yaqub Dapat 12 Paket Proyek Perkim
Dalam persidangan, Yaqub juga mengungkapkan dirinya memperoleh 12 paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, lima paket pekerjaan disebut diberikan langsung oleh Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim melalui Ilhamsyah Bangun, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim Langkat.
Yaqub mengaku diminta menyerahkan fee sebesar 17 persen untuk lima paket pekerjaan tersebut. Berdasarkan keterangannya, total uang yang disebut diserahkan sebagai fee mencapai Rp126 juta.
Sementara itu, untuk tujuh paket pekerjaan lainnya, Yaqub menyebut besaran fee berkisar 15 hingga 17 persen. Namun, ia mengaku uang tersebut diberikan kepada rekanan yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
“Fee langsung diberikan kepada rekanan yang tercantum sebagai pelaksana proyek. Tapi saya lupa jumlahnya,” ujar Yaqub.
Yaqub juga menyatakan tujuh paket pekerjaan tersebut sebenarnya bukan miliknya. Ia mengaku memperoleh pekerjaan itu atas kebijakan Ilhamsyah Bangun.
Ondim Disebut Minta Fee Rp1 Miliar
Selain proyek Perkim, Yaqub membeberkan adanya kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu 80 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Menurut Yaqub, nilai pagu keseluruhan proyek tersebut mencapai Rp10 miliar. Dengan kesepakatan fee 10 persen, uang yang seharusnya diserahkan kepada Ondim mencapai Rp1 miliar.
Namun, Yaqub menyebut realisasi pemberian uang tersebut sebesar Rp990 juta karena ada sejumlah paket pekerjaan yang telah didaftarkan, tetapi tidak jadi dikerjakan.
“Kami sepakat komitmen fee 10 persen dari nilai pagu 80 paket pekerjaan senilai Rp10 miliar,” kata Yaqub.
Ia mengaku diperkenalkan kepada Ondim oleh Supriyadi, yang disebutnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Langkat. Setelah perkenalan tersebut, Yaqub mengaku memperoleh 80 paket pekerjaan di lingkungan dinas itu.
Uang Rp650 Juta Diserahkan Melalui Sopir
Yaqub mengungkapkan pemberian uang kepada Ondim dilakukan sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan. Salah satunya, uang sebesar Rp650 juta disebut diserahkan melalui sopir Ondim, Zulkifli Jambak.
Selain itu, Yaqub mengaku menyerahkan uang Rp250 juta kepada Ondim setelah mendapat kabar bahwa mantan kepala daerah tersebut sedang membutuhkan uang.
“Iya, saya berikan dalam dua tahap, di halaman parkir rumah dinas Ondim dan sebuah kafe di Medan,” ungkapnya.
Yaqub kemudian menyebut Ondim meminta sisa fee proyek sekaligus tambahan pinjaman sebesar Rp300 juta. Namun, menurut pengakuannya, uang yang akhirnya diserahkan hanya Rp100 juta.
Ia beralasan mengalami kesulitan keuangan karena bencana alam berdampak terhadap sejumlah proyek yang sedang dikerjakannya.
Uang Rp100 juta itu, kata Yaqub, diserahkan kepada Syahrial Harahap, orang kepercayaan Ondim, di dalam mobil Syahrial yang berada di Jalan Besar Medan-Binjai.
Penyerahan tersebut disebut terjadi sebelum Yaqub ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026.
Terjaring OTT KPK
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin bersama sejumlah pihak, termasuk Winnada Akbar dan Syahrial Harahap.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Keterangan Yaqub mengenai pemberian uang kepada Ilhamsyah Bangun serta aliran fee proyek kepada sejumlah pihak terungkap dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *