Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen ke Gunungsitoli Dijadwalkan 29 Oktober

Penyerahan RSUD dr. M. Thomsen ke Gunungsitoli Dijadwalkan 29 Oktober
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Gunungsitoli, 27 Oktober 2026– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mematangkan persiapan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Proses serah terima yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 itu diharapkan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias. Beritadaerah

Hal tersebut disampaikan dalam rapat persiapan penyerahan berita acara serah terima P3D RSUD dr. M. Thomsen, Senin (26/10/2026). Penyerahan tersebut direncanakan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Beritaterbaru

Surya menegaskan, perhatian pemerintah provinsi terhadap pembangunan Kepulauan Nias merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Menurut dia, kehadiran jajaran Pemprov Sumut yang pernah berkantor di Kepulauan Nias menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melihat langsung persoalan serta kebutuhan masyarakat.

“Salam dari Bapak Gubernur Sumatera Utara. Keinginan Beliau, Kepulauan Nias ini harus bisa lebih baik lagi. Itu tekad kami,” ujar Surya.

Ia mengakui, perhatian khusus terhadap Kepulauan Nias terkadang memunculkan pertanyaan dari daerah lain yang juga mengharapkan perhatian serupa. Meski demikian, kondisi tersebut tidak akan mengurangi komitmen Pemprov Sumut untuk hadir langsung di daerah dan mendorong pemerataan pembangunan.

Surya juga mengingatkan bahwa upaya memajukan Kepulauan Nias merupakan komitmen yang telah disampaikan sejak masa sosialisasi menjelang pemilihan kepala daerah.

“Kalau Nias ini nanti tidak bisa lebih baik di kepemimpinan Pak Bobby, tentu yang salah kami-kami ini,” tegasnya.

Persiapan administrasi dan teknis penyerahan

Mengenai proses peralihan RSUD dr. M. Thomsen, Surya menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Apabila masih ditemukan bagian yang perlu diperbaiki dalam berita acara serah terima maupun aspek teknis lainnya, seluruh pihak diminta membahasnya bersama.

Menurut Surya, penyelesaian berbagai hal tersebut diperlukan agar proses penyerahan dapat berlangsung dengan baik. Pemprov Sumut juga telah membentuk tim percepatan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Dalam susunan tim tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah bertindak sebagai pengarah. Sementara itu, sekretaris daerah bertanggung jawab atas proses serah terima di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *