GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jalan Sumut dan DJKA
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 26 Oktober 2026– Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Ngopi Bareng Tanpa Gula dengan tema “Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA”, yang digelar di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan.
Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, mengatakan penerbitan sprindik baru diperlukan agar pengusutan kedua perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
“Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut,” tegas Rahmad.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses secara hukum. KPK dinilai perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru,” katanya.
Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik; aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo, Sahat Simatupang; serta advokat Andreas Bresman Sinambela.
Dalam pemaparannya, Sahat menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan sejumlah pejabat Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” ungkap Sahat.
Ia menyebutkan, berdasarkan catatan liputannya, majelis hakim tidak pernah mencabut ataupun meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.
Sementara itu, dalam pembahasan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Andreas Bresman Sinambela, yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menilai kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.
Diskusi itu juga menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam pembahasan perkara DJKA, di antaranya mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti hukum dan diuji melalui proses peradilan.
Para peserta diskusi menilai, setiap informasi dan dugaan yang relevan perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran berdasarkan bukti yang sah.
Rahmad menegaskan, GMPET-SU mengangkat kedua perkara tersebut karena menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia meminta KPK bekerja secara profesional serta menindaklanjuti setiap petunjuk dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.
GMPET-SU berharap diskusi publik tersebut menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi, sekaligus mendorong penegakan hukum yang terbuka dan berkeadilan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum,” pungkas Rahmad. (yoel)
