Kasus Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar: Berkas Farah Harahap Masih di Kejatisu
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 26 Oktober 2026– Berkas perkara dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut yang menjerat Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap, hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Belum adanya pelimpahan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa perkara Farah belum dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, ia mengaku perlu meminta penjelasan lebih lanjut kepada jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Iya, benar, belum kita limpahkan ke pengadilan. Namun, untuk kejelasannya, nanti saya tanyakan kepada jaksa penyidiknya,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara Farah masih perlu dikonfirmasi kepada jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Belum dilimpahkannya perkara ke pengadilan menjadi sorotan lantaran Farah telah ditangkap setelah berstatus DPO. Setelah penangkapan, ia juga telah diserahkan kepada penyidik Pidsus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta.
Farah merupakan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada 2012.
Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah Farah masuk DPO karena diduga menghindari proses hukum.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penetapan itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Farah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Farah, penyidik sebelumnya menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, berinisial LPL sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, LPL telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan korupsi pencairan kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyebut kerugian negara itu telah dipulihkan seluruhnya dan disetorkan kembali ke kas negara.
Setelah ditangkap, Farah dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani pendataan dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen. Selanjutnya, ia diserahkan kepada penyidik Pidsus untuk menjalani proses hukum dan kemudian ditahan di Rutan Kelas I Medan, Tanjung Gusta.(yoel)
