Kepala SPPG Pasar Baru Malintang Klarifikasi Dugaan Penggunaan BBM pada Armada Pendistribusian MBG

Kepala SPPG Pasar Baru Malintang Klarifikasi Dugaan Penggunaan BBM pada Armada Pendistribusian MBG
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Mandailing Natal, 24 Oktober 2026 – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Baru Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), menyusul pemberitaan yang diterbitkan Metro Media Panyabungan (Metromedia.co.id) terkait sebuah mobil operasional berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlihat mengisi Pertalite di salah satu SPBU di jalur lintas Sumatera.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB. Kendaraan dengan nomor polisi BK 8767 CJ tersebut diduga merupakan armada pendistribusian Makan Bergizi Gratis di wilayah penerima manfaat mandailing natal.

Pemberitaan itu juga memuat pernyataan Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, yang menilai penggunaan Pertalite oleh kendaraan operasional program pemerintah perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Arief mendesak Badan Gizi Nasional melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan BBM. Ia juga meminta pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional program MBG diperketat.

Kepala SPPG Berikan Klarifikasi

Menanggapi pemberitaan tersebut, Marwan Efendi menegaskan bahwa menurut pihaknya, penggunaan Pertalite oleh armada pendistribusian MBG kepada penerima manfaat tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Menurut Marwan, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sedangkan Solar subsidi termasuk dalam kategori Jenis BBM Tertentu (JBT). Karena itu, menurutnya, ketentuan mengenai kedua jenis BBM tersebut perlu dibedakan dalam menilai dugaan pelanggaran.

Marwan juga menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengisian Pertalite oleh armada pendistribusian MBG merupakan pelanggaran hanya berdasarkan jenis BBM yang digunakan.

Klaim Kepatuhan Operasional

Marwan menjelaskan bahwa armada pendistribusian MBG digunakan untuk pengantaran menu MBG dari SPPG pasar Baru Malintang Kepada Penerima Manfaat. Ia menyebutkan bahwa pengisian BBM dilakukan langsung ke tangki kendaraan, bukan menggunakan jeriken atau wadah penampung lainnya. Menurut keterangannya, armada operasional juga dilengkapi identitas program, sedangkan pengemudi dibekali surat tugas.

Marwan turut menyatakan bahwa kendaraan tersebut menggunakan QR Code MyPertamina sebagai bagian dari prosedur pengisian BBM.

Meski demikian, klaim mengenai kelengkapan administrasi dan kesesuaian penggunaan BBM tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen serta ketentuan teknis yang berlaku terhadap kendaraan operasional terkait.

Dorong Pengawasan yang Transparan
Marwan menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola BBM. Ia menyatakan bahwa armada SPPG digunakan untuk menunjang kelancaran distribusi makanan dalam program pemerintah, bukan untuk penimbunan ataupun penjualan kembali BBM.

Menurutnya, setiap penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada aturan yang relevan dan fakta yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, kritik yang disampaikan Forum MP4 menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas operasional program pemerintah. Pemeriksaan terhadap aturan penggunaan BBM, status kendaraan, serta dokumen operasional dapat membantu memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional mengenai hasil pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Konfirmasi dari BGN dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Berita ini disusun dengan memuat pemberitaan awal dan klarifikasi Kepala SPPG Pasar Baru Malintang. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada hasil verifikasi fakta dan ketentuan yang berlakuasi fakta dan ketentuan yang berlaku. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *