Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 21 Oktober 2026— Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan judi online di salah satu apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Sumut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 12 Oktober 2026 lalu. Kelima pelaku berperan sebagai kasir dan pengelola yang mengunggah serta melakukan top up untuk calon pemain judi online.
“Pengungkapan kita lakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30. Ada lima orang pelaku kita amankan dari dalam sebuah kamar apartemen di Kota Medan dengan dugaan terlibat dalam kasus judi online,” ujar Kombes Bayu Wicaksono, Rabu (21/10/2026).
Bayu menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pada poin ke-4 program kerjanya ditegaskan terkait penegakan hukum terhadap perjudian daring secara merata tanpa terkecuali.
Adapun inisial lima pelaku yang diamankan, yakni HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Kelima pelaku berperan sebagai kasir yang bertugas memproses deposit uang taruhan serta penukaran kemenangan atau withdraw.
“Kami tangkap kelimanya saat sedang beraktivitas di Apartemen Grand Jati, Kota Medan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat,” ujarnya.(yoel)
