Dispora Sumut Siapkan Bisnis di Sport Center Sebagai Upaya Kemandirian Keuangan

Dispora Sumut Siapkan Bisnis di Sport Center Sebagai Upaya Kemandirian Keuangan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 13 Oktober 2026- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan pengembangan bisnis di kawasan Sport Center, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian keuangan melalui penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dispora Sumut, Mahfullah Pratama Daulay, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kesiapan untuk mengelola anggaran secara mandiri kepada Gubernur Sumut.

“Ya kita sudah sampaikan ke Gubernur terkait kesiapan kami untuk mandiri dan pengelolaan anggarannya sudah BLUD,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (13/10/2026).

Salah satu aset yang berpotensi dikembangkan untuk mendukung pendapatan BLUD adalah lahan seluas sekitar 250 hektare di kawasan Sport Center yang belum dimanfaatkan.

Menurut Mahfullah, aset-aset untuk pengelolaan BLUD telah mendapat persetujuan Gubernur Sumut. Lahan tersebut menjadi salah satu potensi yang akan dikembangkan untuk menghasilkan pemasukan.

“Aset-aset untuk pengelolaan BLUD itu sudah disetujui oleh Pak Gubernur. Salah satunya dalam pengembangan BLUD kita akan kembangkan bisnis, potensi tanah yang ada di kawasan Sport Center kurang lebih 250 hektare yang belum dimanfaatkan jadi bagian kontribusi BLUD juga nantinya,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, pihaknya sedang menyusun rencana bisnis yang akan dikembangkan di kawasan tersebut. Pendapatan dari usaha yang dibangun diharapkan dapat berkontribusi terhadap keuangan BLUD.

Menurutnya, pendapatan BLUD nantinya juga berpotensi digunakan untuk memberikan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), cabang olahraga (cabor), dan pegiat olahraga.

Dispora Sumut, lanjut Ipunk, diproyeksikan tidak lagi mendapatkan alokasi APBD pada 2028. Karena itu, tahun 2027 akan dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi bisnis agar instansi tersebut dapat mencapai kemandirian keuangan pada 2028.

“2027 kita diberi kesempatan untuk membangun apa bisnis untuk ke depannya, sehingga diharapkan pada tahun 2028 kita sudah mandiri. Jadi kita tidak memikirkan lagi bagaimana untuk pengelolaan venue, pemeliharan venue dan sebagainya,” ucap Ipunk.

Melalui skema BLUD, Dispora Sumut berharap pendapatan dari pengembangan usaha dapat mendukung kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan venue olahraga secara mandiri.

Untuk mendukung penerapan BLUD, Dispora Sumut tengah memproses tujuh Peraturan Gubernur (Pergub). Ipunk mengatakan, satu di antaranya sudah turun, sedangkan enam lainnya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hari ini prosesnya ada 7 Pergub yang diajukan, 1 sudah turun dan enam lagi masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kalau itu turun maka Pergub juga akan diterbitkan, setelah itu kita akan mengisi personel, pimpinan BLUD dan Dewan Pengawas,” tuturnya.

Ipunk memperkirakan Pergub tersebut akan terbit pada November 2026. Setelah proses itu berjalan, BLUD Dispora Sumut ditargetkan mulai beroperasi secara efektif pada Januari 2027.

“Ya setelah itu mungkin efektifnya akan jalan di Januari 2027,” katanya.

Sebelumnya, Dispora Sumut disebut akan mengelola aset senilai Rp3,2 triliun seiring dengan penerapan sistem BLUD tersebut. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *