Kesbangpol Deli Serdang Larang ASN dan Pegawai Pemkab Gunakan Vape
Mediaindonesiaraya.co.id | DELI SERDANG, 10 Oktober 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Larangan tersebut disampaikan melalui imbauan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang. Mereka diminta melakukan pengawasan guna memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, sekaligus mendukung ketertiban serta disiplin aparatur.
“Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga ketertiban dan disiplin aparatur,” ujar Anwar Sadat Siregar, Kamis (8/10/2026).
Menurut Anwar, pimpinan perangkat daerah hingga jajaran pemerintahan desa dan kelurahan diharapkan aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.
Selain pengawasan, setiap pimpinan juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di sejumlah lokasi strategis yang mudah terlihat. Langkah ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan kepada pegawai maupun pihak lain yang beraktivitas di lingkungan pemerintahan.
Anwar menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap seluruh jajaran Pemkab Deli Serdang dapat mendukung kebijakan tersebut dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan kerja.
“Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas vape demi pelayanan yang lebih baik,” harapnya. (*)
