Komisi IV DPRD Medan Minta PT Anugrah Argon Medica Jangan Beroperasi Sebelum Izin Lengkap

Komisi IV DPRD Medan Minta PT Anugrah Argon Medica Jangan Beroperasi Sebelum Izin Lengkap
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan ,7 Oktober 2026— Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta manajemen PT Anugrah Argon Medica tidak mengoperasikan kantor dan gudang farmasi di Kelurahan Asam Kumbang sebelum seluruh perizinan dilengkapi.
Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 10 ribu meter persegi tersebut disebut belum mengantongi sejumlah izin, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal itu ditegaskan M Afri Rizki Lubis saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke kantor dan gudang PT Anugrah Argon Medica, Selasa (6/10/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap, meski bangunan direncanakan akan ditempati dalam waktu sekitar satu minggu, sejumlah dokumen perizinan belum lengkap.
“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun, hendaknya menaati aturan yang berlaku,” tegas Rizki Lubis.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi IV Yusuf Ginting Suka.
Selain itu, rombongan Komisi IV didampingi sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan, di antaranya perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Endar Harahap, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Salman Alfarisi, perwakilan Dinas Perhubungan Rizki, Satpol PP, lurah, serta pihak kecamatan setempat.
Paul Mei Anton Simanjuntak menguatkan pernyataan M Afri Rizki Lubis. Ia mengingatkan pihak manajemen agar segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Manajemen harus segera melengkapi izin SLF, AMDAL dan Andalalin. Begitu juga dengan izin terkait proteksi dan keselamatan kebakaran, semuanya harus dilengkapi,” ujarnya.
Paul juga meminta OPD Pemko Medan yang memiliki kewenangan terkait perizinan untuk menindaklanjuti sekaligus memfasilitasi pihak perusahaan dalam proses pemenuhan dokumen perizinan.
“Kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku. Dan sama-sama menghindari kehilangan PAD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, menyatakan pihaknya akan segera mengurus sejumlah perizinan yang belum lengkap.
“Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan Dinas Perkimcikataru Salman Alfarisi menyebutkan pihak perusahaan belum memiliki SLF. Hal senada disampaikan perwakilan DLH Endar Harahap yang menyatakan perusahaan belum memiliki AMDAL.
Sedangkan perwakilan Dinas Perhubungan, Rizki, menyampaikan PT Anugrah Argon Medica juga belum mengantongi izin Andalalin. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *