Sengketa Lahan di Simalungun Dimediasi, Penanaman Baru Dihentikan

Sengketa Lahan di Simalungun Dimediasi, Penanaman Baru Dihentikan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Simalungun, 01 Oktober 2026– Perselisihan penguasaan lahan di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mempertemukan sejumlah kelompok masyarakat yang sama-sama mengklaim objek tanah tersebut.

Untuk meredam potensi konflik, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus memimpin rapat koordinasi penyelesaian persoalan lahan tersebut di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu dihadiri Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora mewakili Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, perwakilan Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut AKBP Edryan Wiguna, Kepala KPH II, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, persoalan tersebut melibatkan Kelompok Komunitas Petani Silombu Girsip, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan. Ketiganya memiliki kepentingan dan klaim terhadap objek lahan yang sama.

“Dalam rapat, Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah merusak tanaman warga. Sementara Kelompok Porti menyampaikan dasar penguasaan sejak 1952 melalui mekanisme TORA,” ujar Verry.

Di sisi lain, Kelompok Sidallogan melalui kuasa hukumnya, Josua Lumban Batu, meminta agar persoalan diselesaikan secara damai. Mereka juga meminta kepastian mengenai status dan batas tanah dari instansi pertanahan maupun kehutanan.

Persoalan status kawasan menjadi salah satu hal yang dibahas. Dinas Kehutanan menjelaskan kawasan tersebut telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160. Namun, pihak yang berhak atas lahan tersebut masih harus ditentukan melalui proses verifikasi.

BPN Simalungun juga menjelaskan proses pelepasan kawasan berdasarkan SK 474 Tahun 2025. Selanjutnya, penyelesaian mengenai penguasaan dan kepemilikan lahan diarahkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kapolres Simalungun menegaskan kepolisian memilih mediasi sebagai langkah utama untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, jalur pidana tetap akan ditempuh jika dalam proses penyelesaian ditemukan unsur tindak pidana.

“Kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi karena para pihak masih berada dalam satu wilayah masyarakat, namun proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana,” kata AKP Verry mengutip pernyataan Kapolres.

Sementara itu, Sekda Simalungun Mixnon A. Simamora menegaskan penyelesaian konflik tersebut menjadi kewenangan GTRA yang dipimpin Bupati Simalungun. Ia meminta seluruh pihak menahan diri sembari menunggu verifikasi data dan overlay peta untuk memastikan status serta batas objek lahan.

Dalam kesepakatan sementara, masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang sudah ada. Namun, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru sampai GTRA mengeluarkan keputusan.

“Kesepakatan sementara, masyarakat dapat memanen tanaman yang sudah ada namun tidak melakukan penanaman baru sampai ada keputusan GTRA,” ujar Verry.

Rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, memastikan kawasan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui mekanisme TORA dan berstatus APL, sementara penyelesaian penguasaan lahan dilakukan melalui GTRA.

Tim GTRA selanjutnya akan meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari proses verifikasi dan pencocokan data di lapangan.

Selama proses tersebut berlangsung, seluruh pihak sepakat menghentikan penebangan pohon dan pembuldozeran, tidak membuka areal baru, serta menahan diri dari tindakan yang dapat melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagi pihak yang tidak menerima hasil kesepakatan, kepolisian membuka ruang untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum di pengadilan.

Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Rapat berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *