DPRD Deli Serdang Setujui Enam Ranperda, Kecamatan Percut Deli Segera Dibentuk
Mediaindonesiaraya.co.id |Deliserdang Jumat 18 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah persetujuan terhadap Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Enam Ranperda yang disetujui meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa setiap Perda yang dibentuk harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peraturan daerah yang dibentuk harus memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Khusus terkait pembentukan Kecamatan Percut Deli, Lom Lom menilai pemekaran wilayah bukan sekadar perubahan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperpendek rentang pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pemerintahan yang lebih mudah, cepat dan efektif.
Pembentukan Kecamatan Percut Deli juga diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat dan dinamika perkembangan wilayah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selanjutnya berkomitmen memastikan seluruh Perda yang telah disepakati bersama DPRD dapat diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga berharap keberadaan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Deli Serdang.
Dengan disetujuinya enam Ranperda tersebut, langkah pembentukan Kecamatan Percut Deli memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.Red
