FORSILA Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Sumut Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE

FORSILA Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Sumut Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Rabu 30 September 2026 – Sebanyak 63 advokat dari berbagai organisasi advokat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara.

Kedatangan puluhan advokat tersebut untuk membuat laporan terhadap seorang pengacara berinisial FL terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan penyebaran data pribadi.

Salah seorang advokat yang tergabung dalam FORSILA, Dedi Suheri, S.H., mengatakan laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap para advokat dalam menjaga kehormatan profesi serta mengingatkan agar persoalan antar advokat diselesaikan dengan cara yang sesuai koridor hukum.

Menurut Dedi, pihaknya menilai terdapat tindakan di media sosial yang dianggap menyerang pribadi seorang advokat, termasuk dugaan mengeksploitasi anak yang bersangkutan melalui unggahan di media sosial.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa tindakan yang meremehkan atau menyerang rekan sejawat dengan berbagai cara, termasuk mengeksploitasi anak di media sosial, merupakan hal yang tidak patut dilakukan,” ujar Dedi.

Ia menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang memiliki kedudukan terhormat atau officium nobile. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan yang terjadi antarsesama advokat semestinya disikapi dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap profesi dan proses hukum.

“Apapun permasalahan kita dengan sesama advokat, seharusnya saling menghargai dan menghormati. Bukan melakukan penyerangan terhadap pribadi dengan memviralkan persoalan di media sosial, terlebih jika sampai melibatkan atau mengeksploitasi anak,” katanya.

Dedi juga berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan FORSILA dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Kapolda Sumut mengatensi laporan ini dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain membuat laporan terkait dugaan tindak pidana ITE, FORSILA juga menyoroti adanya laporan Dumas terhadap klien mereka, Alamsyah, di Unit PPA dan TPPO/Renata Polda Sumut. Dedi meminta agar laporan tersebut ditelaah kembali berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta agar laporan terhadap klien kami, Alamsyah, yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap anak, ditangani secara profesional dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, kami meminta agar perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Dedi menambahkan, kedatangan FORSILA ke Polda Sumut merupakan bagian dari upaya mereka menyampaikan sikap secara terbuka melalui jalur hukum. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan proses hukum dan tidak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk saling menyerang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak LFZ terkait laporan yang disampaikan FORSILA. Konfirmasi dan hak jawab pihak yang dilaporkan tetap terbuka untuk disampaikan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *