6 Terdakwa Kasus RS Pratama Nias Didakwa Kurangi Volume Pekerjaan, Negara Rugi Rp800 Juta

6 Terdakwa Kasus RS Pratama Nias Didakwa Kurangi Volume Pekerjaan, Negara Rugi Rp800 Juta
SHARE
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 26 September 2026— Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, bersama lima terdakwa lainnya didakwa melakukan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap adanya kekurangan volume dan bobot pekerjaan dari proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9/2026), dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nazir.
Selain Rahmani, lima terdakwa lainnya yakni Zuang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lister Boy Lase selaku mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Dinas Kesehatan Nias, Fredy Ligim Putra Zebua selaku Direktur PT VCM sebagai penyedia, serta Lianus Ndruru dan Oberlin Kurniawan Gea.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Septinus Halawa, menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan terdapat kekurangan volume dan bobot pekerjaan dalam pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
“Perbuatan para terdakwa telah membuat kekurangan volume dan bobot pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Septinus dalam persidangan, Jum’at (26/09/2026)
Menurut jaksa, para terdakwa juga diduga menyetujui progres pekerjaan yang dinyatakan telah mencapai 100 persen. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan ketentuan dalam kontrak.
Persetujuan progres 100 persen tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran pekerjaan, sehingga pembayaran yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya maupun kontrak yang telah disepakati.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut dugaan kekurangan volume pekerjaan serta peran masing-masing terdakwa dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *