Polisi Gagalkan Pengiriman 668 Vape Etomidate dari Tanjungbalai ke Aceh
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 24 September 2026 -Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan pengiriman 668 liquid vape mengandung zat etomidate dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R, 30 tahun, yang berperan sebagai kurir. R merupakan warga Dusun Lawas, Kelurahan Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai ke Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai tersangka.
Pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menghentikan mobil tersebut di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebungkus plastik berisi liquid rokok elektrik mengandung zat etomidate sebanyak 668 saset.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh seorang pria untuk menjemput barang haram di Kota Tanjungbalai,” ujar Andy, Kamis (24/9/2026).
Menurut Andy, tersangka hanya diberikan nomor handphone untuk berkomunikasi dengan orang yang berada di Tanjungbalai. R juga mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp2 juta dan dijanjikan upah tambahan jika berhasil membawa barang tersebut ke Kabupaten Aceh Tamiang.
“Jadi saat itu, tersangka hanya diberikan nomor handphone untuk komunikasi dengan orang yang berada di Tanjungbalai,” ujarnya.
Andy mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah dua kali menjadi kurir liquid mengandung narkoba. Namun, pada aksi ketiga, upayanya digagalkan polisi.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok dan bandar. (yoel)
