Kuasa Hukum Andri Budiana Pertanyakan Keterlibatan Klien dalam Kasus Korupsi Dinsos Labusel
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 12 September 2026 – Andri Budiana alias Itong kini harus menjalani persidangan lantaran didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2024. Kuasa hukumnya, Lumbantobing, SH, MH, mempertanyakan unsur keterlibatan kliennya dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam perkara ini kliennya hanya menerima honor jasa sebesar Rp18 juta dan tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Uang Rp18 juta itu hanya merupakan bayaran atas pekerjaan dari klien kami dan bukan keuntungan dari tindak pidana korupsi,” ujar Olsen Lumbantobing, Sabtu (12/9/2026).
Andri Budiana disebut hanya berperan sebagai pekerja yang diminta seseorang berinisial YR, yang kini bebas setelah memenangkan upaya hukum praperadilan (prapid) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur CV Sri Rezeki yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini disebut tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
“Klien kami secara nyata-nyata tidak memiliki kehendak atau mens rea untuk merugikan keuangan negara. Dia hanya pekerja suruhan,” ujar Olsen.
Kata Olsen, pernyataan tersebut telah disampaikan pihaknya dalam perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/9/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, sambung Olsen, JPU dari Kejari Labuhanbatu Selatan, Era Husni Thamrin, membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Olsen menegaskan, tim penasihat hukum turut menyoroti secara khusus penerimaan uang Rp18 juta yang disebut dalam surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan. Menurut pihaknya, uang tersebut diterima kliennya, Andri Budiana alias Itong, setelah melakukan pekerjaan untuk CV Sri Rezeki, yakni membuat e-katalog yang kemudian diunggah ke akun perusahaan. Menurutnya, uang tersebut merupakan upah jasa dan bukan hasil perbuatan melawan hukum.
“Klien kami adalah orang yang dimintakan membuat e-katalog untuk diunggah pada akun CV Sri Rezeki. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh pembayaran jasa dari CV Sri Rezeki sebesar Rp18.000.000,” tegas Olsen.
Olsen Lumbantobing juga menilai surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan belum menjelaskan secara terang kedudukan uang Rp18 juta tersebut dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah seorang pekerja suruhan yang mendapat honor atas pekerjaannya dapat dianggap turut serta merugikan keuangan negara sebagaimana didakwakan JPU.
Sambung Olsen, seharusnya surat dakwaan menjelaskan apakah uang senilai Rp18 juta tersebut merupakan keuntungan terdakwa, fee, imbalan atas tindakan tertentu, bagian dari uang yang berasal dari hasil tindak pidana, atau memiliki kedudukan lain dalam konstruksi tindak pidana.
Olsen juga mempersoalkan penerimaan uang yang disebut sebagai pembayaran jasa tersebut. Menurut penasihat hukum, surat dakwaan juga belum menguraikan secara individual perbuatan Itong yang disebut sebagai bentuk turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Menurut pihaknya, dakwaan memang memuat sejumlah aktivitas yang dilakukan Itong, mulai dari membuat produk pada akun e-katalog CV Sri Rezeki, membuat dan mengirim tautan e-katalog, menyiapkan dokumen, berkomunikasi dengan Yasir, menerima notifikasi pemesanan hingga memberitahukan pembayaran.
Namun, menurut pihaknya, rangkaian aktivitas tersebut belum secara sistematis dihubungkan dengan bentuk kerja sama pidana yang menjadi dasar dakwaan turut serta. Tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan posisi Itong dalam proses pengadaan.
Berdasarkan dakwaan yang mereka cermati, pemilihan dan penetapan CV Sri Rezeki sebagai penyedia disebut dilakukan Rully Novanda selaku PPKom. Sementara terdakwa Itong disebut menyiapkan dan mengendalikan dokumen penyedia serta menerima notifikasi pemesanan.
Lebih lanjut, Olsen Lumbantobing juga mempersoalkan hubungan antara perbuatan Itong dan kerugian keuangan negara yang dalam surat dakwaan disebut mencapai Rp1.903.371.836.
Menurut mereka, surat dakwaan tidak menjelaskan secara individual berapa bagian kerugian negara yang secara kausal ditimbulkan oleh perbuatan Itong, termasuk hubungan antara penerimaan Rp18 juta dan kerugian tersebut.
Untuk itu, tim kuasa hukum Andri Budiana alias Itong meminta majelis hakim menerima perlawanan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu Selatan batal demi hukum. (yoel)
