Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 12 September 2026 -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilayah Kota Medan dan sekitarnya, pada Jumat (11/09/2026).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AML alias Botak (41), Warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas dan HC alias Uci (42), Warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban Eppi Br Siregar (57) memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK di depan Tempat Terapi “Happy Dream” Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com mengatakan, saat korban masuk untuk terapi, ia mendengar teriakan “maling”. Saat keluar, sepeda motornya sudah digeser sekitar 10 meter.

“Tim yang sedang patroli di lokasi mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan warga masyarakat, 1 pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya A berhasil kabur,” ucap Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Sabtu (12/09/2026).

Dari hasil interogasi, AML mengaku beraksi bersama A di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Ia juga mengaku kerap beraksi bersama HC alias Uci di wilayah hukum Polsek Medan Kota, wilayah hukum Polsek Patumbak dan wilayah hukum Polsek Deli Tua-Polrestabes Medan.

“Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan HC di rumahnya di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (12/09/2026).

Saat akan menunjukkan lokasi barang bukti, AML tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Pelaku dilumpuhkan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan,” ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario hitam milik AML.

Hasil kejahatan dijual ke penadah berinisial F dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK milik korban dan 1 buah kunci T.

“Kini keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu. Poltak M. Tambunan sembari menyebut pihaknya masih memburu penadah F dan pelaku A yang melarikan diri. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *