BNNP Sumut Sita 141,6 Kg Ganja dan Hampir 2 Kg Sabu Selama Agustus-September 2026
Mediaindonesiraya.co.id I Medan, 11 September 2026– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyita 141.632,65 gram atau sekitar 141,6 kilogram ganja kering serta 1.958,44 gram sabu dalam lima pengungkapan kasus narkotika selama Agustus hingga awal September 2026.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan dari lima Laporan Kasus Narkotika (LKN) tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti masing-masing.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, pada Jumat (14/8/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial MM dan menyita 994,4 gram sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan MAL dan ZI di Desa Darussalam, Panyabungan, Kamis (20/8/2026). Dari pengungkapan itu, petugas menyita 15.332,65 gram ganja kering.
Dalam penindakan tersebut, ZI meninggal dunia setelah petugas mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam.
Pengungkapan ketiga dilakukan di salah satu kos-kosan MBC, Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Rabu (26/8/2026). BNNP Sumut mengamankan MZ dan RF dengan barang bukti 964,04 gram sabu dan enam butir ekstasi.
Kemudian, pada Selasa (1/9/2026), BNNP Sumut mengungkap kasus narkotika di Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dua pria berinisial RP dan MH diamankan bersama barang bukti cartridge berisi etomidate (pod getar) sebanyak 29 bungkus dan dua bungkus ketamin.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Langkat dan Hamparan Perak pada Kamis (3/9/2026). Dalam kasus tersebut, petugas mengungkap 126 kilogram ganja dan mengamankan tiga pria berinisial ZSS, S dan M di dua lokasi berbeda.
“Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan 1.958,44 gram sabu, 6 butir ekstasi, 29 bungkus etomidate, dua bungkus ketamin dan 141.632,65 gram ganja kering,” ucap Tatar, Jumat (11/9/2026).
Ditegaskannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pengungkapan ini kita juga berhasil menyelamatkan 434.881 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (yoel)
