Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Pil Ekstasi, Warga Jawa Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Pil Ekstasi, Warga Jawa Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Asahan, 11 September 2026 -Tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan J (23) warga Dusun Bungbeduk Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, karena disinyalir membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“J diringkus di depan sebuah warung di Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (5/9/2026),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita SH, SIK, M.Sc.IT, di dampingi Waka Polres Kompol Dr Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Gunawan Effendi, Kasi Humas AKP Herli Damanik SH, dalam press release di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Kamis (10/9/2026).

Adi Dharma menerangkan, J merupakan seorang kurir yang terlibat dalam jaringan gelap Narkotika. Pergerakan pelaku mengedarkan narkoba dapat diendus personil Satres Narkoba Polres setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Lanjutnya, saat diringkus, dari J turut diamankan barang bukti berupa 5 Kg lebih sabu-sabu dari 4 bungkus plastik teh China merk Chinese Pin Wei, diduga berisi sabu seberat 3.750,38 gram (brutto), 2 bungkus plastik berwarna bening diduga berisi sabu seberat 1.433,36 gram (brutto). Lalu, 3 bungkus plastik klip bening berisi pil ekstasi sebanyak 285 butir atau 173,16 gram, 1 Hp, 1 tas jinjing dan 1 kotak dari triplek.

“Adapun motif J, mau melakukan perbuatannya dikarenakan kebutuhan ekonomi. J dijanjikan upah Rp 80 juta, apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” ucapnya.

Adi Dharma menambahkan, terhadap J dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Untuk hukuman kurungan badan, pelaku terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.(yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *