PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 7 September 2026- Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak penundaan eksekusi terhadap lahan dan gedung Universitas Darma Agung (UDA). Permohonan itu, disampaikan oleh Rektor UDA, Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA, Alusianto Hamonangan dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA, Ivan Benedict Tambunan.

Dalam putusannya, hakim yang diketuai oleh Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

Gugatan yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan UDA itu dilakukan terhadap ahli waris yang merupakan anak dan cucu DR TD Pardede yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Dimana, permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 2 Juni 2022. jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT.Mdn, tanggal 9 Maret 2023. jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2970 K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkraht ) yang diajukan oleh Ahli waris DR TD Pardede terhadap tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA).

Dalam gugatan itu, ketiganya meminta para ahli waris DR TD Pardede untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan berupa tanah dan bangunan UDA sampai pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan dengan rentang waktu selama 3 tahun ke depan.

Meski sebelumnya, terkait eksekusi lahan Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban mengaku pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan untuk eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan dari keluarga besar DR TD Pardede.

Sementara dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiganya masing masing Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA pada 1 September 2026 lalu mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara gugatan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn itu.

Kuasa Hukum ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH membenarkan bahwa pihaknya memenangkan perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rektor, Ketua Senat dan Direktur APP UDA. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *