Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan
MediaIndonesiaRaya.co.id | MEDAN, 1 September 2026 – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur sekaligus meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu langkah yang ditempuh yakni memperketat penggunaan kendaraan dinas agar hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Edaran Nomor 000.1.7/7602/Bakesbangpol/VIII/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan.
Surat edaran yang ditetapkan di Medan pada Jumat (28/8/2026) tersebut ditandatangani Kepala Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Mulyono, ST, M.Si.
Edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran Bakesbangpol Sumut, mulai dari Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubbag, staf, hingga tenaga non-ASN.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 000.1.7/7036/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara tepat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional, tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan non-kedinasan, berlibur maupun aktivitas lainnya di luar tugas kedinasan, termasuk pada hari libur.
Selain larangan penggunaan, setiap penanggung jawab unit juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap mobilitas kendaraan dinas yang berada di bawah pengelolaannya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kendaraan dinas sebagai aset pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Tidak hanya itu, seluruh pegawai juga diwajibkan memperhatikan aspek pengamanan fisik dan administrasi terhadap kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Kepala Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Mulyono, ST, M.Si., menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap ketentuan tersebut.
“Seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengamanan Barang Milik Daerah, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Mulyono.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, kendaraan dinas diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar kedinasan. (isl)
