Warga Desa Regemuk Demo di Kantor Bupati Deli Serdang

Warga Desa Regemuk Demo di Kantor Bupati Deli Serdang
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Deliserdang, 26 Agustus 2026 – Puluhan warga Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).

Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemkab Deli Serdang, PT TUN Sewindu, dan aparat kepolisian terkait dugaan penggusuran dan penguasaan lahan.

Aksi dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pemkab.

“Kami meminta pertanggungjawaban Pemkab Deli Serdang, PT TUN Sewindu, dan Aparat Kepolisian terkait masalah warga Dusun III Desa Regemuk,” kata Kordinator Aksi Daniel Marbun.

Dalam orasinya, Daniel menduga PT TUN Sewindu telah menguasai lahan yang berada di kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan.

“Ada peristiwa pidana, pengrusakan, dan penguasaan lahan. Kami duga lahan itu berada di kawasan hutan tapi dikuasai PT TUN Sewindu tanpa ada pelepasan kawasan hutan,” tegasnya.

Ia menuding perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap warga.

“Mereka mengusir warga, mengancam dengan kekerasan, dan merusak tanaman. Bupati harus bertanggung jawab. Pemimpin tidak boleh lari dari tanggung jawab dan diskriminasi terhadap warganya,” ucap Daniel.

Warga mengaku mata pencaharian mereka lumpuh setelah lahan pertanian diambil alih perusahaan.

“Warga Desa Regemuk kesulitan karena pertanian sudah dilokalisasi oleh PT TUN Sewindu. Kami menuntut Bupati memberikan jalan hidup kepada kami,” jelas Daniel.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada bantuan atau solusi dari perusahaan maupun Pemkab Deli Serdang.

Menanggapi hal itu, Plh Kaban Kesbangpol Deli Serdang Anwar Sadat Siregar yang hadir di RDP berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan.

“Silakan sampaikan keluhannya. Kami akan undang semua pihak terkait supaya terang benderang,” imbuhnya.

Tangis haru pecah saat salah satu warga terdampak, Abdul Rahim, bersuara. Ia mengaku sebagai satu-satunya warga yang rumahnya digusur pada 14 Juni 2026.

“Tanggal 14 Juni 2026 saya digusur. Saya punya 4 anak sekolah. Jujur anak saya mau putus sekolah,” ujarnya lirih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TUN Sewindu belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penguasaan lahan tanpa izin tersebut.

Warga berharap Pemkab Deli Serdang segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini agar mereka bisa kembali bertani dan hidup layak. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *