Sugiat Santoso Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri dalam Sosialisasi Hukum Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI di UIN Sumut

Sugiat Santoso Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri dalam Sosialisasi Hukum Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI di UIN Sumut
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Selasa 28 Juli 2026 – Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk “Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila” di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut).

Kegiatan ini diikuti ratusan mahasiswa dari UIN Sumut dan sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan pemahaman hak asasi manusia di kalangan generasi muda.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., S.H., M.SP, serta diawali sambutan Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. Dalam sambutannya, Rektor UIN Sumut mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi hukum di lingkungan kampus dan berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat wawasan hukum, kebangsaan, serta kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya supremasi hukum.

Dalam pemaparannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan di luar koridor hukum.

“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan yang mampu mengawal penegakan hukum secara benar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Sugiat.

Ia juga menyoroti maraknya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) yang masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Sebagai contoh, Sugiat mengangkat kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat dugaan pencurian ayam. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Sugiat menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengajak seluruh mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam membangun budaya taat hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kesadaran hukum harus terus dibangun agar masyarakat tidak lagi menjadikan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Komisi XIII DPR RI dalam memperluas literasi hukum serta pemahaman hak asasi manusia di kalangan mahasiswa, khususnya di Sumatera Utara.

Melalui forum tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan HAM dalam bingkai Pancasila, tetapi juga berdialog langsung dengan para pembuat kebijakan mengenai tantangan penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan, kegiatan ini mampu melahirkan generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi, menjunjung nilai-nilai keadilan, serta turut menjaga tegaknya negara hukum di Indonesia.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *