Ironi Kebijakan Rehabilitasi Dan Perang Terhadap Narkoba

Ironi Kebijakan Rehabilitasi Dan Perang Terhadap Narkoba
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan,Kamis 28 Mei 2026 – Di negeri yang terus menggaungkan perang terhadap narkoba, ironi terbesar justru muncul ketika para korban ketergantungan berusaha mencari pertolongan.

Negara berbicara lantang tentang “rehabilitasi”, namun akses terhadap layanan rehabilitasi yang benar-benar manusiawi, terjangkau, dan berkelanjutan masih terasa seperti hak istimewa, bukan hak dasar kesehatan.

Ketergantungan narkoba adalah gangguan kesehatan kronis, bukan sekadar persoalan moral atau kriminal. Namun dalam praktiknya, kebijakan rehabilitasi di Indonesia masih berjalan setengah hati.

Pemerintah sering kali lebih fokus pada penindakan dibanding pemulihan.

Akibatnya, banyak pecandu yang sebenarnya membutuhkan terapi justru berakhir di balik jeruji, sementara fasilitas rehabilitasi yang memadai jumlahnya terbatas dan belum merata.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika masyarakat berharap BPJS Kesehatan mampu menjadi solusi. Secara konsep, pembiayaan rehabilitasi melalui jaminan kesehatan adalah langkah progresif.

Tetapi di lapangan, mekanisme pelayanan masih membingungkan, birokratis, dan tidak semua layanan rehabilitasi dapat diakses dengan mudah menggunakan BPJS.

Banyak keluarga akhirnya menyerah karena terbentur administrasi, rujukan berlapis, stigma sosial, hingga minimnya informasi.

Ironinya, negara rela mengeluarkan anggaran besar untuk menangani dampak kriminalitas narkoba, tetapi belum sepenuhnya serius menginvestasikan dana pada pemulihan jangka panjang.

Padahal rehabilitasi yang efektif jauh lebih murah dibanding biaya sosial akibat residivisme, overkapasitas lapas, kehilangan produktivitas, dan rusaknya struktur keluarga.

Kebijakan rehabilitasi juga masih terlalu berpusat pada pendekatan medis formal, sementara aspek psikososial, reintegrasi sosial, pemulihan mental, pelatihan kerja, dan pendampingan pascarehabilitasi sering diabaikan.

Banyak mantan pengguna kembali kambuh bukan karena mereka gagal berubah, tetapi karena sistem gagal menyediakan lingkungan pemulihan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, stigma masyarakat masih diperparah oleh cara negara memperlakukan pecandu.

Ketika seseorang dengan diabetes dijamin pengobatannya oleh negara tanpa dihakimi, mengapa pecandu narkoba masih harus “membuktikan diri layak ditolong”?

Ini menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan kita belum sepenuhnya berpijak pada prinsip keadilan dan kesehatan publik.

Pemerintah dan BPJS seharusnya tidak hanya hadir sebagai pembayar layanan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan paradigma. Rehabilitasi narkoba harus diposisikan sebagai investasi kesehatan masyarakat, bukan beban anggaran.

Negara perlu memperluas cakupan layanan rehabilitasi berbasis BPJS, memperbanyak pusat rehabilitasi berkualitas di daerah, memperkuat layanan kesehatan jiwa dan adiksi, serta memastikan pendampingan pascarehabilitasi berjalan nyata.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa keras ia menghukum pengguna narkoba, tetapi seberapa besar kemampuannya menyelamatkan manusia dari kehancuran dan mengembalikan mereka menjadi bagian produktif dalam masyarakat.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *