Markas Pemalsu Data Elektronik Digerebek, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka

Markas Pemalsu Data Elektronik Digerebek, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Tanjungbalai Kamis 28 Mei 2026  — Satreskrim Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan markas penipuan online atau scammer yang beroperasi di sebuah rumah di Jalan Daulay Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Para tersangka diduga kuat bekerja sama melakukan manipulasi, mengubah hingga merusak dokumen elektronik untuk membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar,” ujar AKP Bram Candra, Minggu (24/5/2026) malam.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Mei 2026.

Menurut Bram, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan modus membuat dan memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli dan valid di mata masyarakat maupun sistem digital tertentu.

“Para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang sengaja merekayasa data elektronik untuk mengelabui pihak lain. Data hasil manipulasi tersebut dibuat seolah-olah benar dan resmi,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang marak terjadi melalui media sosial maupun pesan pribadi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau undian yang diterima melalui media sosial maupun chat pribadi. Itu merupakan salah satu modus yang kerap digunakan pelaku scammer,” ujar AKBP Welman Feri.

Kapolres juga mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki kendaraan sepeda motor yang turut diamankan saat penggerebekan untuk mengambilnya dengan membawa dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 70 unit handphone berbagai merek, laptop ASUS, iPad, printer mini bluetooth, mini printer thermal, buku catatan akun Facebook hasil peretasan, nota transaksi BRILink, slip penyetoran Bank BRI, hingga puluhan gulungan kertas thermal dan perangkat elektronik lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 126 buku berisi catatan email serta sandi akun Facebook yang diduga berhasil diretas oleh sindikat tersebut.

Adapun 16 tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki dengan inisial RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), MRH alias Y (24), DR (29), ARH (33), AI alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25), dan DFR alias D (25).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp12 miliar.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *