Kejaksaan Republik Indonesia Dorong Penguatan Asset Recovery Agency di Bawah Kejaksaan
MediaIndonesiaRaya.co.id | Kamis, 21 Mei 2026, Jakarta- Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa kelembagaan pemulihan aset atau Asset Recovery Agency (ARA) idealnya berada di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia karena selaras dengan asas Dominus Litis serta mandat konstitusional penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi talkshow hari ketiga ajang BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Dalam forum itu, Jamdatun hadir bersama Direktur Lelang DJKN Syukriah HG untuk membahas urgensi penempatan lembaga pemulihan aset secara definitif di bawah Kejaksaan dalam rancangan regulasi terbaru.
Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa pengelolaan aset hasil tindak pidana harus berada dalam satu rantai penegakan hukum yang utuh, mulai dari pelacakan, penyitaan, pengelolaan hingga eksekusi akhir aset. Menurutnya, Kejaksaan memiliki posisi sentral sebagai pemegang kuasa tunggal penuntutan dan pelaksana eksekusi putusan pidana.
“Sebagai pemegang kuasa tunggal penuntutan dan eksekutor putusan pidana, Kejaksaan memiliki posisi sentral yang tidak dapat dipisahkan dari rantai proses penegakan hukum,” ujar Jamdatun.
Ia menambahkan, konsep tersebut sejalan dengan Pasal 50 RUU Perampasan Aset yang mengatur bahwa pengelolaan aset dilakukan oleh Jaksa Agung berdasarkan asas profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Untuk memperkuat argumentasi, Jamdatun memaparkan studi komparatif internasional. Di Amerika Serikat, seluruh fungsi asset forfeiture federal berada di bawah koordinasi U.S. Department of Justice (DOJ). Sementara di Belgia, pengalihan pengelolaan aset ke lembaga penegak hukum di bawah Kejaksaan sejak 2003 dinilai berhasil memangkas birokrasi serta mencegah penyusutan nilai aset melalui sistem database terpadu.
Menurut Jamdatun, Kejaksaan Republik Indonesia juga telah memiliki kesiapan institusional melalui enam pilar utama, mulai dari kesinambungan informasi, kewenangan tindakan paksa pro justitia, kompetensi litigasi perdata oleh Jaksa Pengacara Negara, integrasi rantai komando, peran dalam kerja sama hukum internasional (Mutual Legal Assistance), hingga jaringan kerja regional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Secara historis, kapasitas pemulihan aset di tubuh Kejaksaan telah berkembang sejak pembentukan Pusat Pemulihan Aset pada 2014 hingga menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) pada 2024. Pada tahun anggaran 2026, BPA menargetkan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp2 triliun.
Untuk mendukung transformasi kelembagaan tersebut, Kejaksaan juga telah menyiapkan peta jalan pengembangan empat fase, dimulai dari konsolidasi internal pada 2026, penguatan regulasi pada 2027, transformasi menjadi lembaga berbasis undang-undang pada 2028, hingga operasionalisasi penuh pasca-2028 sebagai pusat rujukan pemulihan aset di kawasan Asia Tenggara.
Melalui momentum BPA Fair 2026, Jamdatun menegaskan bahwa penguatan kelembagaan pemulihan aset di bawah Kejaksaan merupakan langkah paling rasional, empiris, dan konstitusional guna memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Red
