Mahasiswa USU Ditangkap Polisi karena Edarkan Ekstasi di Kota Medan
Mediaindonesiaraya.co.id | Medan,Rabu 29 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial TFA (20), yang diketahui merupakan mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
TFA diamankan petugas saat berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan sebuah minimarket, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Sumut, Hendro Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat tersangka datang dan menyerahkan barang, polisi langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, TFA yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik dan berdomisili di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah 4 hingga 5 kali menjual ekstasi kepada masyarakat. Barang tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DD,” jelasnya.
Motif pelaku melakukan peredaran narkotika diduga karena faktor kebutuhan ekonomi. Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial B yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Red
