BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM, Pekerja Informal Diajak Manfaatkan Hingga Desember 2026

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM, Pekerja Informal Diajak Manfaatkan Hingga Desember 2026
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Jakarta Senin 6 April 2026  – BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), menjaga daya beli pekerja, serta mendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Melalui program ini, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, untuk sembilan bulan kepesertaan, total iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.

Keringanan ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang telah aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Agung menegaskan bahwa meskipun terdapat potongan iuran, kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Peserta tetap mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menyambut baik program ini dan menilai keringanan iuran sangat membantu pekerja informal di daerah.

“Program ini tentu sangat meringankan pekerja informal untuk mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami akan terus menyosialisasikan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya sektor informal, yang terdaftar sebagai peserta.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *