DPR Beri Waktu Tiga Bulan, 11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan Akibat Transformasi Data
Mediaindonesia.co.id | Jakarta – Selasa 10 Februari 2026 Pemerintah mengakui telah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat proses transformasi data nasional yang belum sepenuhnya sinkron di lapangan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terhadap potensi terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada Kementerian Sosial untuk melakukan pembersihan dan validasi ulang data agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat kembali tepat sasaran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa selama masa perbaikan data berlangsung, hak masyarakat terhadap layanan kesehatan harus tetap terjamin. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan seluruh layanan BPJS tetap dibayarkan oleh pemerintah. Bagian pendanaan sudah disepakati,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, DPR akan terus melakukan pengawasan agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat miskin.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang transformasi data nasional. Menurutnya, pemutakhiran data penerima bantuan rutin dilakukan setiap tahun.
“Tahun lalu ada lebih dari 13 juta peserta yang dimutakhirkan atau dinonaktifkan. Tahun ini masih sekitar 11 juta,” kata Gus Ipul.
Ia menyebutkan, kuota nasional PBI BPJS Kesehatan tetap berada pada angka 96,8 juta jiwa. Namun, pembaruan data sangat bergantung pada usulan aktif dari pemerintah daerah setiap bulan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang terdampak penonaktifan. Selama masa transisi tiga bulan, peserta yang statusnya nonaktif tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari proses verifikasi ulang dilakukan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat rentan, sekaligus memperbaiki sistem pendataan nasional agar lebih akurat dan berkeadilan.Red
