Vonis Eks Kadis Sosial Samosir Ditunda

Vonis Eks Kadis Sosial Samosir Ditunda
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 2 November 2026— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Hendra Hutabarat menunda sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, Senin (2/11/2026) sore.

Agust saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir tahun anggaran 2024 dengan kerugian keuangan negara Rp516 juta.

Hendra sempat membuka sidang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Setelah persidangan dibuka, hakim menyampaikan vonis belum dapat dibacakan karena salinan putusan belum selesai. Sidang ditunda dan kembali digelar pada Kamis (5/11/2026).

Dalam kasus ini, Agust dituntut jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Agust juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara Rp516 juta.

Jaksa menyebutkan uang sebesar Rp22,5 juta telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Agust sebesar Rp493 juta subsider dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Agust memenuhi tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas tuntutan tersebut, Agust dan tim advokatnya, Dwi Ngai Sinaga dkk, meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan membebaskan Agust dari tahanan. Menurut mereka, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *