Wali Kota Rico Waas segera Tentukan Sekda Kota Medan Definitif

Wali Kota Rico Waas segera Tentukan Sekda Kota Medan Definitif
SHARE

Medan.aindonesiaraya.co.id I Medan, 28 Oktober 2026 – Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan definitif akan dilakukan secepatnya.

“Segera dilakukan,” ujarnya saat ditanya wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di Balaikota Medan, Rabu (28/10/2026).

Rico Waas belum menentukan mekanisme yang digunakan untuk pemilihan sekda tersebut apakah melalui manajemen talenta atau seleksi terbuka.

Ketika ditanya apakah terbuka peluang Erfin Fachrurrazi SSTP MSi yang saat ini sebagai Pj Sekda Kota Medan menjadi Sekda Definitif, Rico Waas hanya menjawab singkat. “Kita lihat nanti. Mudah-mudahan terpilih yang terbaik,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen MPdB, meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, agar secepatnya menentukan Sekda definitif.

“Kita harapkan secepatnya, jangan lama-lama. Karena sekda itu jabatan yang sangat strategis untuk Pemko Medan. Harus cepat didefinitifkan, sehingga perjalanan pemerintahan itu lebih lancar dan jelas lagi kalau didefinitifkan. Kalau bisa bulan ini, jangan lama-lama lagi,” tuturnya.

Wong Chun Sen mengatakan, sosok sekda definitif diharapkan mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan wali kota Medan.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Erfin Fahrurrazi dilantik setelah Sekda sebelumnya, Wiriya Alrahman, memasuki masa purnabakti.

Berdasarkan UU ASN (dasar sistem kepegawaian), UU Pemda (posisi dan peran Sekda), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (syarat teknis & prosedur), PermenPANRB 15/2019 (mekanisme seleksi terbuka), ada sejumlah syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota, yakni:

1. Status dan Pangkat
Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), sering kali lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.
2. Pendidikan
Minimal Sarjana (S1)
Umumnya diutamakan memiliki pendidikan S2 (Magister).
3. Pengalaman Jabatan
Pernah menduduki:
Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2–3 tahun, atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya.
Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.

4. Kompetensi
Harus lulus uji kompetensi yang meliputi:
Kompetensi manajerial
Kompetensi teknis
Kompetensi sosial kultural
Biasanya diuji melalui:
Assessment center
Penulisan makalah
Wawancara panitia seleksi (Pansel)

5. Rekam Jejak dan Integritas
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN.

6. Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).

7. Batas Usia
Maksimal 56–58 tahun saat dilantik (tergantung kebijakan dan masa jabatan).

8. Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan)
Harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding).
Prosesnya:
Pengumuman lowongan
Seleksi administrasi
Uji kompetensi
Wawancara
Penetapan 3 besar oleh Pansel
Dipilih oleh kepala daerah (bupati/wali kota)
Mendapat persetujuan dari gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat)

9. Diklat Kepemimpinan
Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara.
Intinya: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, sehingga syaratnya menekankan:

Pengalaman birokrasi
Kompetensi kepemimpinan
Integritas tinggi. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *