Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Mediaindonesiaraya.co.id I Medan , 23 Oktober 2026— Dugaan korupsi proyek pemasangan palang pintu perlintasan kereta api senilai lebih dari Rp3 miliar di lingkungan Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishubsu) disuarakan elemen masyarakat.
Front Intelektual Mahasiswa Sumatera Utara mendesak Polda Sumut mengusut tuntas proyek tahun anggaran 2025 tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Desakan itu disampaikan saat menyambangi Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (23/10/2026). Massa meminta kepolisian membuka perkembangan penanganan perkara yang disebut telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu.
Ketua Umum Front Intelektual Mahasiswa Sumatera Utara, Farhan Abror, menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta untuk segera mengungkapkan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pada pemasangan palang pintu kereta api,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, massa turut menyoroti seorang Dewan Pengawas BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FS. Penyidik didesak memanggil dan memeriksa FS untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak agar FS segera dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini,” ujarnya seraya meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila penyelidikan mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Bobby Nasution. Ia turut meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di Sumut.
Sorotan terhadap proyek ini menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan kekeliruan dalam proses pengadaan. Berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan paket pekerjaan pemasangan palang pintu perlintasan kereta api yang dianggarkan Dishubsu dengan nilai lebih dari Rp3 miliar.
Paket tersebut diduga memuat kekeliruan dalam pencantuman lokasi pekerjaan. Bahwa dokumen tender mencantumkan pemasangan palang pintu kereta api di Kabupaten Karo. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ketepatan perencanaan, lokasi pelaksanaan, hingga realisasi anggaran. Terlebih diketahui hingga kini tidak terdapat jalur kereta api yang beroperasi dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek dimaksud berpotensi bermasalah, bahkan disebut-sebut sebagai proyek fiktif.
Seorang sumber yang ditemui awak media menyebutkan bahwa FS telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumut dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di lingkungan Dishubsu. Pemeriksaan itu, menurut sumber, telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Sudah diperiksa oleh Polda Sumut terkait dengan dugaan korupsi pada Dishub, proyek ini berkaitan dengan perkeretaapian di Sumatera Utara,” ungkapnya yang mengaku tidak mengetahui secara terperinci judul pekerjaan maupun besaran anggaran proyek yang diperiksa. “Kalau anggaran belum tahu detail, sama kerjaannya apa,” pungkas sumber. (yoel)
