Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta

Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Batu Bara, 21 Oktober 2026 – Polres Batu Bara kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, yakni AA, 41 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR, 38 tahun, warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba di Desa Suka Maju tersebut, tim menemukan dan menyita lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 111 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta.

Tim juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH, beserta BPKB dan kunci kendaraan, yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Rabu (21/10/2026).

“Ini merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arifin.

Setelah penggerebekan dan penggeledahan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan narkoba di atasnya,” kata Arifin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara itu juga kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar, atau melalui layanan Call Center 110.

Operasi Sarang Narkoba yang merupakan program prioritas Kapolri dan digelar di Desa Suka Maju tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *