Sidang Korupsi RSU Pratama Nias, Jaksa Hadirjan4 Saksi Termasuk Ketua DPRD Sabayuti Gulo

Sidang Korupsi RSU Pratama Nias, Jaksa Hadirjan4 Saksi Termasuk Ketua DPRD Sabayuti Gulo
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Gunungsitoli, 21 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026). Perkara ini melibatkan enam terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu menerangkan, empat saksi yang dihadirkan yakni Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Nias pada 2022 yang saat ini menjabat Ketua DPRD Nias; Alinuru Laoli, Ketua DPRD Nias pada 2022; Maspena Gulo, anggota DPRD Nias pada 2022; serta Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) pada 2021.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Lianus Ndruru selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea selaku KPA Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sidang dipimpin M. Nazir SH MH sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe SH MH dan M. Fauzi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Namun, kedua hakim anggota tidak dapat mengikuti persidangan karena sedang sakit. Akibatnya, pemeriksaan saksi ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10/2026).

“Penuntut umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara,” ujar Ya’atulo Hulu.

Ia mengatakan, setiap proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” katanya. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *