Pemkab Samosir Hentikan 26 Bangunan Tanpa PBG
Mediaindonesiaraya.co.id I Samosir, 19 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan aktivitas pembangunan 26 bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Petugas memasang stiker larangan melanjutkan pembangunan dan meminta pemilik bangunan menghentikan seluruh pekerjaan hingga persyaratan perizinan dipenuhi.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan mendapat sosialisasi dan kesempatan mengurus perizinan, tetapi belum memenuhi kewajibannya.
“Pemkab Samosir akan terus menyisir bangunan yang belum memiliki PBG. Apabila belum memiliki izin atau PBG, maka kegiatan konstruksi dihentikan dan akan dilakukan pengawasan oleh Satpol PP,” kata Pilippi, Senin (19/10/2026), di Pangururan.
Penertiban terhadap 26 bangunan tersebut dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Tim dipimpin Pilippi bersama Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, serta jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pengawasan menyasar sejumlah lokasi, yakni Kelurahan Pintusona, Jalan Putri Lopian di Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar di kawasan Tano Ponggol, dan Sait Nihuta.
Pembangunan Wajib Berhenti
Pilippi mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas memasang stiker larangan pada bangunan yang belum memiliki PBG. Pemilik diminta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
Petugas juga menemukan sejumlah pemilik bangunan tidak berada di lokasi. Karena itu, tim menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan kepada para pekerja agar diteruskan kepada pemilik bangunan.
“Karena itu, tim menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan kepada para pekerja agar diteruskan kepada pemilik bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan larangan tersebut harus dipatuhi.
“Pembangunan ini harus dihentikan. Saya harap jangan dilanggar karena akan ada sanksi dan tanggung risiko sendiri,” tegas Rikardo.
Ia juga meminta para pekerja tidak melanjutkan pekerjaan sebelum pemilik bangunan menyelesaikan persyaratan perizinan.
“Kami berharap pekerjaan dihentikan. Bapak-bapak sebagai tukang mohon kerja samanya, jangan bekerja lagi dan beritahukan kepada pemilik bangunan,” ujarnya.
Pemkab Samosir turut mengingatkan pemilik bangunan agar tidak melepas, merusak, atau menghilangkan stiker maupun segel penghentian yang telah dipasang petugas.
Menyangkut Keselamatan dan Tata Ruang
Pilippi menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengenaan sanksi atas kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan.
Ia mengingatkan bahwa perusakan atau pelepasan segel dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang.
Melalui penertiban tersebut, Pemkab Samosir menegaskan bahwa pembangunan harus mengikuti ketentuan perizinan. Pengawasan lanjutan diperlukan untuk memastikan pemilik bangunan mematuhi larangan dan tidak kembali melanjutkan konstruksi sebelum PBG diterbitkan. (yoel)
