Soal Dugaan Tawaran Rp80 Juta Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Minta Siber Poldasu Periksa Konten Kreator Bang Aleh

Soal Dugaan Tawaran Rp80 Juta Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Minta Siber Poldasu Periksa Konten Kreator Bang Aleh
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id | Medan Minggu 18 Oktober 2026 – Wakil Ketua DPRD Sumut, H Ihwan Ritonga SE MM, mendesak Direktorat Reserse Siber (Diresiber) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memeriksa seorang konten kreator RH alias Bang Aleh terkait pengakuannya menerima tawaran uang Rp80 Juta untuk tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap.

Ihwan meminta kepolisian menelusuri kebenaran pengakuan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang disebut berinisial R dan diduga menghubungi Aleh melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Ihwan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran uang tersebut benar-benar terjadi atau hanya klaim yang belum dapat dibuktikan.

Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan itu perlu ditangani secara profesional agar tidak menimbulkan keresahan dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, tangkap oknumnya. Namun, jika tidak benar, aparat juga harus memproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Ihwan, kepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Minggu (18/10/2026).

Wakil rakyat Dapil Sumut I meliputi 11 kecamatan di Kota Medan ini juga menegaskan, isu Karhutla dan kabut asap menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, informasi mengenai dugaan upaya membungkam pihak yang menyuarakan dampak bencana tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta.

Sebelumnya, RH alias Bang Aleh mengungkapkan dugaan tawaran kerjasama pembuatan konten video Reels senilai Rp80 Juta. Pengakuan itu disampaikannya melalui video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dipublikasikannya, seseorang yang disebut berinisial R diduga menawarkan kerjasama pembuatan konten berdurasi 60 detik. Namun, tawaran tersebut diklaim disertai permintaan agar Aleh tidak membuat konten yang membahas kabut asap akibat karhutla selama periode kampanye.

Rencana kerjasama itu disebut memiliki tenggat penayangan paling lambat 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang menawarkan uang, maksud di balik penawaran tersebut, serta kebenaran isi percakapan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pengakuan Aleh itu kemudian memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan dugaan upaya membatasi pemberitaan mengenai karhutla dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat.

Ihwan berharap Siber Polda Sumut segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri bukti digital yang beredar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga meminta penyidik memeriksa keaslian tangkapan layar percakapan WhatsApp, menelusuri nomor yang digunakan untuk menghubungi Aleh, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Namun kalau tidak benar, hanya dibuat buat untuk kepentingan konten karena kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta Polda Sumut menangkap konten kreator tersebut,” tukasnya.

Menurut Ihwan, pemeriksaan berbasis bukti digital diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan atau spekulasi yang berkembang di media sosial.

Selain itu, Ihwan juga mengingatkan para konten kreator dan influencer agar menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.

Ia menegaskan, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, sehingga pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi.Red

Redaksi MIRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *