Cegah Konflik Lahan, KPH IV Balige Minta Masyarakat Verifikasi Legalitas Aktivitas di Eks PBPH PT TPL

Cegah Konflik Lahan, KPH IV Balige Minta Masyarakat Verifikasi Legalitas Aktivitas di Eks PBPH PT TPL
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Toba, 15 Oktober 2026— UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige menegaskan bahwa setiap aktivitas penebangan maupun penawaran pembagian lahan di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus mengacu pada ketentuan hukum dan status kawasan yang berlaku.

Kepala UPT KPH Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, menilai Surat Edaran Bupati Toba tentang Penegasan Status Kawasan Hutan Eks PBPH PT TPL dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kabupaten Toba merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026), Hombar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penguasaan atau pembagian lahan dengan mengatasnamakan program pemerintah, termasuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), tanpa kejelasan dasar hukum dan persetujuan instansi berwenang.

Menurutnya, pihak yang disebut sebagai kelompok SPN 99 diduga melakukan aktivitas penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta menawarkan pembagian lahan dengan sejumlah biaya yang telah ditentukan. Dugaan tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan yang belum memiliki kejelasan legalitas.

“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pembagian lahan yang tidak jelas dasar hukum dan mekanismenya,” ujar Hombar.

Hombar menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan kawasan hutan harus terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan status kawasan, ketentuan perizinan, serta program resmi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar melakukan konfirmasi kepada KPH Wilayah IV Balige atau instansi berwenang sebelum melakukan penebangan, menguasai lahan, maupun mengikuti tawaran pembagian lahan.

“Kami harapkan setiap pihak menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

Menurut Hombar, langkah konfirmasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman, menghindari kerugian masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengungkapkan adanya dua peristiwa dalam beberapa bulan terakhir yang menjadi perhatian di kawasan eks PBPH PT TPL, yakni di wilayah Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, dan Janji Maria. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak sebelum berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyebutkan bahwa luas konsesi eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare.

Dari total luasan tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami eukaliptus.

Data tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam pembahasan status dan pengelolaan kawasan. Namun, penetapan status setiap bidang lahan serta kemungkinan pemanfaatannya tetap harus merujuk pada data resmi dan keputusan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penyebutan suatu kawasan sebagai eks PBPH tidak dengan sendirinya berarti lahan tersebut dapat langsung dibagi, dikuasai, atau dimanfaatkan secara bebas. Status kawasan dan mekanisme pemanfaatannya harus dipastikan melalui prosedur resmi.

Penegasan status kawasan hutan dan penguatan koordinasi antarpihak diharapkan dapat mencegah aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, melindungi masyarakat dari potensi kerugian, serta menghindari konflik akibat klaim penguasaan lahan.

KPH Wilayah IV Balige mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyerahkan uang atau mengikuti kesepakatan pembagian lahan sebelum memperoleh informasi resmi mengenai status lahan, legalitas kegiatan, dan kewenangan pihak yang menawarkan.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, penanganan kawasan eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba diharapkan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *