Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 14 Oktober 2026- Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir kalahkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimum Polda Sumut dalam sidang Praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.

Khamozaro Waruwu yang merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan permohonan Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara tersebut, Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimum Polda Sumut dikabulkan. Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan penyidik segera mengeluarkan Dhody Thahir dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan menghargai proses hukum yang ada.

“Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah karena dianggap belum memenuhi bukti, maka status tersangka tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Ferry mengatakan, Polda Sumut akan taat kepada keputusan hakim. Pihaknya juga akan segera mengeluarkan Dhody Thahir dari rumah tahanan polisi jika keputusan tersebut telah inkrah.

“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dan taat pada hasil putusan praperadilan tersebut, termasuk mengeluarkan tersangka dari tahanan,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, tak mau berkomentar ditanya soal ini, meski konfirmasi sudah dilayangkan.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.

Permohonan prapid nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn terkait sah/tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka pemalsuan surat terhadap Dhody tersebut menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon.

Khamozaro dalam putusan prapid yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang magrib menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ucapnya saat membacakan amar putusan.

Hakim pun memerintahkan penyidik untuk segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan di persidangan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” tambah Khamozaro.

Hakim menyatakan termohon selaku penyidik belum mampu menghadirkan dan merekonstruksi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat,” ujarnya.

Hakim menyebut surat permohonan dari advokat yang diduga palsu dan menjadi objek dalam perkara ini bukan dibuat oleh Dhody melainkan dibuat kuasa hukumnya pada saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam hukum keperdataan.

“Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon,” ucap Khamozaro. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *