Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Tujuan Palembang

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu Tujuan Palembang
SHARE

Mediaindonesiaraya.co.id I Medan, 14 Oktober 2026- Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 24 kg sabu tujuan Palembang. Pengungkapan dramatis itu berlangsung di Besitang, Langkat, Senin (5/10/2026).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah pihaknya mengembangkan pengungkapan sebelumnya. Dari informasi yang diterima pihaknya, akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe menuju Palembang menggunakan minibus.

“Kita mendapat informasi dari pengungkapan sebelumnya akan adanya pengiriman ‘barang’. Kita langsung melakukan pengintaian di kawasan Besitang,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Pengintaian 5 jam itu membuahkan hasil. Pihaknya mendapati satu unit mobil Terios berplat BL 1780 NI memasuki kawasan Sumatera Utara (Sumut) dengan kecepatan tinggi. Pihaknya membuntuti hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” katanya.

Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, petugas menangkap AM, 31 tahun, warga Desa Manasah Meucat, Aceh Utara. Aksi penangkapan juga berlangsung alot karena pria tersebut enggan turun dari mobilnya.

“Kita terpaksa menurunkan sopir minibus tersebut secara paksa. Yang bersangkutan sempat berkilah tidak membawa barang terlarang,” ucapnya.

Meski demikian, petugas tidak langsung percaya dan melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti yang disimpan di lantai belakang mobil, di dalam jok yang sudah dimodifikasi hingga di dalam dashboard.

“Yang bersangkutan sudah mengkonsep sedemikian rupa aksinya ini dengan memodifikasi beberapa bagian di dalam mobil. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 kg,” tuturnya.

Dari temuan itu, AM tak dapat berkilah. Pria 31 tahun tersebut mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku bukan kali pertama ‘menggendong’ sabu dari Aceh.

“AM ini mengaku sebelumnya juga membawa sabu ke Batam. Modusnya sama, dengan memasukkan narkoba ke tempat-tempat yang sudah dimodifikasi di dalam mobil,” katanya.

Selain itu, lanjut Rafli, AM mengaku tergiur dengan upah pengiriman tersebut. Tak tanggung, setiap kilogramnya AM dijanjikan Rp15 juta. Dalam pengiriman pertama, ia berhasil mendapatkan upah tersebut dan tergiur melakukan aksi kedua.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur kembali,” kata Rafli.

Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pengendali AM. Rafli juga mengaku jika identitasnya telah diketahui pihaknya. “Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda,” ujarnya. (yoel)

Redaksi Media Indonesia Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *